Sicko (atau SiCKO) adalah film dokumentasi yang disutradarai oleh Michael Moore. Film yang berdurasi 123 menit ini menyoroti sistem kesehatan yang berfokus pada pelayanan asuransi kesehatan di Amerika Serikat, dimana Moore juga membandingkannya dengan negara lain seperti Kanada, Inggris, Perancis, dan Kuba.
Amerika Serikat, negara yang selama ini terlihat sempurna sebagai sebuah negara maju dan adikuasa, ternyata juga mempunyai sisi gelap. Sisi gelap yang dimaksud disini adalah buruknya sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Amerika Serikat. Berdasarkan film ini, sekitar 250 juta masyarakat Amerika Serikat yang telah mempunyai asuransi kesehatan tidak semuanya yang dapat menikmati pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan. Begitupun juga dengan sekitar 50 juta masyarakat Amerika Serikat yang tidak mempunyai asuransi kesehatan, mereka sama sekali tidak dapat menikmati pelayanan kesehatan. Semua kesulitan untuk sekedar mendapatkan pelayanan kesehatan ini disebabkan oleh berbagai macam kepentingan pribadi mulai dari para petinggi pemerintah hingga pimpinan perusahaan asuransi. Dapat disimpulkan bahwa sistem asuransi kesehatan di Amerika Serikat sama sekali tidak berorientasi pada kepentingan publik atau masyarakat melainkan hanya terpaku pada sebanyak-banyaknya keuntungan yang dapat diraup. Hal ini terlihat dari kejahatan asuransi kesehatan yang dilakukuan di beberapa rumah sakit dengan cara menyewa orang yang pandai dalam memutar lidah untuk menolak pasien yang membutuhkan pelayanan. Bukan hanya itu, dokter yang bekerja di rumah sakit pun diperintah untuk menolak pasien dengan cara membuat diagnosis palsu.
Berbeda dengan Amerika Serikat, Inggris justru memudahkan masyarakatnya dalam hal pelayanan kesehatan. Di beberapa rumah sakit bahkan tersedia loket yang meyediakan biaya trnsportasi bagi pasien yang hendak pulang. Selain itu, para pasien yang berusia di bawah 16 tahun dan di atas 60 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Adapun di Perancis, dokter yang melayani pasien dapat dipanggil ke rumah hanya dengan menelpon nomor kantor yang tersedia. Selain itu juga, orang yang baru melahirkan akan diberikan layanan pembantu (housekeeper) selama 4 jam per hari untuk melakukan pekerjaan rumah guna meringankan beban ibu pasca melahirkan dan semua itu diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Di Kanada, negara yang berdekatan dengan Amerika Serikat pun jauh lebih baik sistem pelayanan kesehatannya. Bahkan tidak jarang ada masyarakat yang rela ke Kanada demi dapat menikmati pelayanan kesehatan yang layak yang tidak dapat mereka dapatkan di negara mereka sendiri, Amerika Serikat. Kuba, negara yang dipandang rendah oleh Amerika Serikat pun jauh lebih maju dalam hal sistem pelayanan kesehatannya. Hal ini terlihat dengan cara pemerintah yang menggratiskan biaya pelayanan rumah sakit, melahirkan serta operasi bagi pasien.
Sudah 10 tahun sejak film Sicko dirilis dan Amerika Serikat saat ini perlahan mulai berubah sejak diangkatnya Barack Obama sebagai Presiden dimana ia mengeluarkan kebijakan kesehatan yang disebut sebagai The Patient Protection and Affordable Care Act atau yang lebih dikenal dengan istilah Obamacare pada tahun 2010. Di Indonesia sendiri, sistem pelayanan kesehatan belum bisa dikatakan sempurna. Namun, tidak tepat juga jika dikatakan buruk. Hal ini terlihat dari upaya pemerintah saat ini untuk menjamin kesehatan masyarakatnya dengan mengeluarkan kebijakan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Walaupun dalam perealisasiannya masih banyak yang "berlubang". Terbukti dari masih sulitnya masyarakat kecil untuk dapat menikmati pelayanan kesehatan karena prosedur yang diharuskan terlalu berbelit-belit. Adapun sejarah jaminan kesehatan di Indonesia itu sendiri adalah sebagai berikut.
Sejarah perkembangan Jaminan Kesehatan di Indonesia dari 1960-2014.
1960-1970
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 865 tahun 1960 memperkenalkan program pemeliharaan kesehatan yang disebut "Jakarta Pilot Project" di Jakarta.
- Menteri Kesehatan Prof. Dr. G.A Siwabessy mengeluarkan instruksi pembentukan komite dana sakit pada 1966.
- Menteri Kesehatan Prof. Dr. G.A Siwabessy membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang berada di departemen kesehatan untuk mengelola asuransi kesehatan pegawai negeri.
- Menteri Tenaga Kerja Awaloedin Djamin membentuk tim Kerja Kesejahteraan Pegawai Negeri (TKKPN).
- KePres No 122 tahun 1968 menetapkan potongan gaji pegawai negeri sebesar 5% untuk membiayai pemeliharaan kesehatan.
1971-1980
- Perpres No. 8 tahun 1977 menetapkan iuran sebesar 2% gaji pokok berlaku kepada pegawai aktif dan pensiunan.
- Sistem kapitasi mulai diperkenalkan di Puskesmas Jakarta.
- BPDPK membatasi jumlah anak yang ditanggung sebanyak 3 orang.
1981-1990
- PP No. 22 dan 23 tahun 1984 menetapkan pengelolaan asuransi kesehatan PNS dipisahkan dari Departemen Kesehatan.
- BPDBPK berubah menjadi perusahaan umum Husada Bahakti atau disingkat Perum PHB.
1991-2000
- Perum PHB ditingkatkan keleluasaannya menjadi PT. Asuransi Kesehatan Persero atau PT Askes melalui PP No 6 tahun 1992.
- UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
- PerMenKes No. 571 Tahun 1993 Pemerintah menyelenggarakan JPKM.
- Kepmenkes No. 1122 Tahun 1994 mengatur pemberian tanda pengenal bagi keluarga miskin dalam bentuk kartu Sehat untuk berobat ke Puskesmas.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat digunakan untuk pengobatan ke fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Pengembangan dokter keluarga dalam penyelenggaraan Program JPKM berdasarkan KepMenkes No. 56 Tahun 1996.
- Pemerintah mengembangkan program Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK)
2000-2014
- Berdasarkan KepMenKes No. 781 Tahun 2003, No. 1099 Tahun 2003, dan No. 1141 Tahun 2003 pemerintah melaksanakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) di 3 propinsi dan 13 kabupaten.
- Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM/Askeskin).
- Pemerintah mengesahkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Pemerintah membentuk UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).
- Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional melalui UU SJSN.
- PT. Askes dibubarkan diganti dengan BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi mulai 1 Januari 2014.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar